Salah satu proyek Rehabilitasi Irigasi Rakinten
RAYA PUBLIK. COM
Lumajang - Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Rakinten Desa Denok Kecamatan Lumajang dan jaringan irigasi Rakinten Desa Wonokerto Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang , kembali menjadi perbincangan hangat. Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Zidni Jaya dan CV Kencana Sakti dengan konsultan pengawas CV Wirakarya Abadi, dengan nilai kontrak Ratusan juta Lebih, diduga kuat tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Bagaimana tidak? Pantauan di lapangan pada hari jum'at (14/11/2025) menunjukkan pemandangan yang mencengangkan Pasang Batu dalam kondisi air Besar dan Para pekerja terlihat asyik mengaduk campuran semen, pasir, dan air secara manual. Yang lebih memprihatinkan, proses pencampuran ini dilakukan tanpa alat ukur atau takaran yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, proyek ini didanai oleh uang rakyat, nilainya pun tak main-main.
Seorang pengamat teknik sipil yang enggan disebutkan namanya angkat bicara. Ia menilai, praktik ini sebagai pelanggaran teknis yang sangat serius.
Setiap pekerjaan beton, pasangan batu, atau mortar wajib mengikuti rasio campuran yang terukur. Tanpa itu, mutu konstruksi tidak bisa dijamin. Bisa cepat retak, bahkan roboh," katanya.
Kritik tajam ini bukan tanpa dasar. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum secara jelas mengatur tentang spesifikasi teknis dan mutu material konstruksi.
Jika standar mutu diabaikan, lantas apa gunanya proyek ini? Bukankah ini sama saja dengan membuang-buang uang rakyat? Pertanyaan besar pun muncul: di mana fungsi pengawasan pemerintah dalam proyek-proyek yang dibiayai oleh uang publik?
Proyek irigasi seharusnya menjadi investasi jangka panjang untuk ketahanan pangan dan pengairan bagi masyarakat. Namun, jika sejak awal mutu konstruksinya sudah diabaikan, rehabilitasi ini hanya akan menjadi proyek seremonial yang mengalirkan dana, bukan mengalirkan air.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak PUTR Bidang Sumber Daya Air (SDA) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Publik menanti penjelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait. (H)
