Cekcok Berujung Laporan Polisi, Ini Alurnya

Cekcok berujung pemukulan (Ilustarsi) 

RAYA PUBLIK. COM
Lumajang - Seorang Kepala Desa di Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan pada seorang pria inisial 'C' (54) warga Desa Tukum Lumajang.

Awal mula Cekcok!!! Bermula lantaran perselisihan tentang sewa lahan pabrik antar keduanya. Entah apa yang terbesit dibenaknya, orang nomer satu di Pemdes Kedawung itu melayangkan tamparan mengenai pipi kiri korban.

Pada media, korban mengutarakan gamblang peristiwa yang dialaminya. Korban mengaku jika dirinya ditampar didepan pendamping hukum (lawyer) yang kini pun, menjadi saksi mata atas peristiwa yang dialaminya.

"Kemarin kejadiannya pak, jam 3 sore. Saya ditampar menggunakan tangan kanan, mengenai pipi saya sebelah kiri. Depan banyak orang, bahkan didepan pengacara saya," ucap korban, Rabu (9/7/2025).

Bukti laporan polisi ia tunjukkan. Tempat dugaan penganiayaan diatur dalam undang-undang No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana diatur pada pasal 352.

Korban mengakui jika dirinya menyewa pabrik pada sang kades. Keputusan kades yang dianggap sepihak dan berubah seiring berjalannya waktu, tak disetujui korban. Berujung perselisihan lalu menjadi pemantik.

"Visum sudah pak, saya apresiasi dan berterima kasih pada Polres Lumajang, yang sudah merespon laporan dengan cepat dan tanggap," imbuhnya.

Ia meyakini, polisi akan menjalankan proses hukum dengan profesional. Dilain sisi, 'B' Kepala Desa Kedawung belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui saluran selular oleh media, belum terhubung.(H) 
Reactions