Suasana Mediasi di Ruang Balai Desa Tekung / Lengkap ada Babin dan Babinkamtikmas
RAYA PUBLIK. COM
Lumajang - Menyewakan harta warisan tanpa persetujuan ahli waris adalah perbuatan yang tidak sah dan melanggar hukum. Jika harta warisan tersebut berupa tanah, maka tindakan menyewakan tanpa izin dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Seperti yang dialami Fepry Karismasari (Risma) Anak Semata wayang Almarhum H. Ilyas warga Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, yang seluruh warisannya disewakan ke orang lain sama Yaseno tanpa sepengetahuan Risma. Melihat dari catatan garis keturunan otomatis Seluruh warisan tanah Almarhum H. Ilyas jatuh ke Risma anak satu- satunya.
Rohim, SH, M Si Kuasa Hukum Risma Ahli Waris
Dalam kesempatan yang sama Abdul Rohim S.H, M.Si kuasa hukum Risma mewarning pihak penyewa lahan, Lahan tersebut hak milik kliennya. Ditegaskan untuk segera dikembalikan atau dirinya bakal menempuh jalur hukum sesuai perundang - undangan yang berlaku.
Hal itu ia tegaskan usai mediasi berlangsung di Kantor Desa Tekung difasilitasi kepala desa Aminullah biasa disapa Amin dihadiri pihak-pihak berikut perwakilan terkait, pada hari Kamis 10 Juli 2025.
Lebih lanjut Abdul Rohim memaparkan, hak klien dari ayah kandungnya Almarhum H. Ilyas, dalam hal ini disewakan pada orang lain oleh Yaseno tanpa sepengetahuan kliennya yang berstatus ahli waris.
"Saat ini mediasi dilakukan, kepala desa Tekung mengundang pihak-pihak terkait untuk bermusyawarah mencari kata mufakat. Kami berterimakasih pada kepala desa Amin yang sudah memfasilitasi, memberikan ruang kepada kami untuk bermusyawarah," kata Abdul Rohim.
Selebihnya Abdul Rohim meminta, agar aktivitas di lahan yang dimaksud, agar diberhentikan kecuali memperoleh izin dari kliennya. Lalu kata dia, perihal pihak penyewa agar menyelesaikan urusannya dengan siapa bertransaksi sewa lahan.
Ada dua orang perwakilan pihak penyewa saat itu datang. Mereka menyepakati berikut meminta agar pihak penyewa dari dirinya selaku penyambung tidak dirugikan.
Informasi diterima, lahan yang menjadi hak waris atas nama Risma tak sedikit. Berlainan tempat dan diduga terjadi peristiwa serupa. Mendasari hal itu, Risma melalui kuasa hukumnya, akan tetap mengambil hak diri dari orang tuanya. Selebihnya, ia berharap upayanya akan terselesaikan tidak sampai maju ke laporan kepolisian.
Menurut Aminullah Kepala Desa Tekung Perselisihan yang ada, bisa terselesaikan dengan baik. "Untuk penyelesaian kami serahkan pada kedua belah pihak, kami hanya memfasilitasi. Kami berharap yang terbaik," ungkapnya.
Mengenai status Fepry Karismasari (Risma) selanjutnya menjadi ahli waris sah, Aminullah mengucapkan jika sudah disertai dengan bukti pendukung, salahsatunya akta kelahiran yang menyematkan jika Risma merupakan anak kadung Almarhum H. Ilyas. (H)