Alih Fungsi Lahan Sepihak PT Kalijeruk Baru Disorot, DPRD Lumajang Minta Kegiatan Dihentikan Sementara

Ketua DPRD Lumajang Hj Oktafiani, Rilis di kantor Dewan 

RAYA PUBLIK. COM
Lumajang - Seperti diketahui, Alih fungsi lahan sepihak telah dilakukan oleh pengelola Perkebunan PT Kalijeruk Baru . Kondisi tersebut, memancing reaksi Wakil Rakyat hingga melakukan pemanggilan untuk hearing. 

Proses alih fungsi lahan sepihak yang dilakukan oleh PT Kalijeruk Baru dari tanaman keras menjadi tanaman tebu menuai protes seluruh warga masyarakat 3 Desa (Desa Kalipenggung, Desa Salak dan Desa Ranulogong). Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap sesuai prosedur Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj Oktafiani, SH, MH. pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Dalam pernyataannya, Ketua Dewan Oktafiani menjelaskan bahwa izin HGU milik PT Kalijeruk Baru telah terbit sejak tahun 2018. Namun hingga kini, perusahaan belum mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi terkait alih fungsi kahan sepihak tanaman ke tebu. “Kami hanya mendapatkan akta dari BPN. Untuk data luas lahan yang telah ditanami tebu pun tidak kami terima. Karena itu, sementara waktu kegiatan di lapangan kami minta dihentikan,” ujarnya.
Direktur PT Kalijeruk Baru, Mayo Embrik Wella, dalam keterangannya kepada awak media membantah tudingan tersebut. Ia menyebut, perusahaan memiliki izin pengelolaan lahan seluas 1.197 hektare. “Yang tercatat di OSS hanya 9,6 hektare karena itu pendaftaran awal. Saat ini, sudah sekitar 400 hektare yang ditanami tebu, dan semua sedang dalam proses perizinan. Masa berlaku izin kami mulai 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2043,” paparnya.

Lebih lanjut, Mayo Wella menambahkan bahwa alih fungsi tanaman dari Kakao, karet, kopi dan kelapa muda/ tua menjadi tebu dimungkinkan selama mengikuti prosedur. “Tebu bisa ditanam secara terasering dan justru mampu menyerap air. Ini bukan kegiatan yang merusak lingkungan,” jelasnya.

Namun pihak DPRD Kabupaten Lumajang tetap menegaskan bahwa verifikasi dokumen sangat diperlukan demi menjamin kepatuhan pada regulasi. “Kesimpulan kami, PT Kalijeruk Baru belum kompetitif secara administratif. Kami minta direktur turun langsung menunjukkan data lengkapnya,” tegas Ketua Dewan Oktafiani.

Okta tak mau berprasangka buruk mengenai hal itu. Iapun menuruti permintaan waktu dari pihak perkebunan sampai rentang waktu dua pekan ke depan. Akan tetapi ditegaskan, agar dipercepat, mengingat situasi dibawah sudah tak lagi kondusif.

Diulas kembali, data temuan diantaranya ijin HGU yang masuk ke OSS perijinan hanya 9,6 hektar tak sebanding sengan luas perkebunan yang mencapai hingga 1.200 hektar. Juga UPL UKL  PT. Kalijeruk turut menjadi catatan penting atas ketiadaannya. 

"Lha ini kok kenapa UPL UKL baru diurus sekarang, sementara ijinnya sudah terbit sejak tahun 2018. 

Bahkan kelalaian PT. Kalijeruk yang tak melaporkan kegiatan ke BPN tak luput diucap. Selanjutnya mengatasnamakan DPRD Lumajang, Oktaviani akan merekomendasikan agar sedianya aktifitas perkebunan PT. Kalijeruk ditutup untuk sementara waktu.

Dewan juga mendapati dugaan alih fungsi lahan sepihak di Perkebunan Kalijeruk Baru tidak dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

Diwaktu yang sama, warga setempat berbondong-bondong datang mengawal jalannya rapat. Membentangkan spanduk bertuliskan, agar ijin HGU PT. Kalijeruk Baru dicabut.

Berikut warga mengancam akan memblokade jalan ke perkebunan, jika pihak perkebunan tetap bersikukuh pada pendidikan, serta kontra terhadap warga.
Reactions