Bos Perkebunan PT Kalijeruk Baru Mangkir dari Hearing DPRD, Pemkab Lumajang Diminta Tindak Tegas Pemegang HGU

Ketua DPRD Lumajang, Wakil Ketua DPRD , Ketua Komisi B dan Ketua Komisi C rakor perihal Perkebunan PT Kalijerik Baru 


RAYA PUBLIK. COM
Lumajang - Rapat dengar pendapat (hearing) dengan agenda membahas ancaman banjir yang dipicu alih fungsi lahan tanpa dihadiri perwakilan dari Perkebunan Kalijeruk, Jum'at (23/5/2025) siang.

Direktur Perkebunan PT Kalijeruk Baru terkesan mengabaikan dari panggilan DPRD. Demikian halnya tidak satupun pegawai Perkebunan PT Kalijeruk yang hadir.


Agenda hearing akhirnya berubah menjadi rapat koordinasi (rakor) antara Komisi A, Komisi B, Komisi C DPRD Lumajang dengan warga masyarakat Dusun kalibanter desa Kalipenggung, para pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Dengar pendapat lebih fokus pada masalah alih fungsi lahan Perkebunan PT Kalijeruk Baru dan hak guna usaha (HGU).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Raya Publik.com, sekitar ratusan hektare lebih lahan sudah dialihfungsikan.

Di atas lahan tersebut sebelumnya ditanami pohon karet, Kakao dan kopi. Namun, lahan tersebut kini berubah menjadi tanaman hortikultura seperti tebu.



Alih fungsi lahan ini juga memicu ancaman longsor dan banjir.

Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat Desa Kalipenggung meminta persoalan terkait sumber air yang disebabkan adanya alih fungsi lahan Perkebunan Kalijeruk  ini bisa segera diselesaikan.

Warga berharap kepada pemerintah daerah dan provinsi agar turun tangan mengatasi persoalan ini.

Langkah tegas pemerintah sangat ditunggu warga untuk mengantisipasi adanya persoalan yang berkepanjangan dan berlarut-larut.

Bahkan, Pemdes Kalipenggung  telah meminta pihak legislatif untuk ikut memperjuangkan masyarakat dengan mengajukan hearing ke DPRD Lumajang .

”Kami berharap persoalan ini bisa segera terselesaikan dan tidak berkepanjangan. Harus segera ada solusi yang dapat membantu masyarakat,” ujar Kades Kalipenggung H. Hajer kala itu


Ketua DPRD Lumajang Hj. Oktaviani pada media berkata, pihaknya mencatat sejumlah kejanggalan dalam kroscek kegiatan yang dilakukan pihak perkebunan. Iapun tegas menyebut, jika telah masuk kategori sangat berat, mendasari dirinya menilik fakta dan realita yang ada.

“Banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dan kerugian masyarakat yang sangat besar disana,” ucap Oktaviani, pada media.

Disinggung soal penebangan, Oktaviani merespon jika DLH sudah mengeluarkan rekomendasi agar dihentikan. Akan tetapi diabaikan.

Lalu kewajiban lain yang nyata tak dilaksanakan oleh pihak perkebunan, yakni laporan wajib tiap tahun pada BPN mengenai rencana kerja. Kata Oktaviani kewajiban itu diduga sengaja diabaikan telah lama, mendasari terhitung hingga hari ini, pihak perkebunan sudah melakukan perpanjangan ijin HGU (Hak Guna Usaha) sebanyak tiga kali.

Lahan kosong yang disematkan dalam ijin HGU perkebunan, turut dicurigai. Oktaviani berjanji bakal menindaklanjuti, meski ia harus datang ke kementerian selaku pihak yang mengeluarkan rekomendasi izin HGU, guna memastikan jika kegiatan yang dilaksanakan PT. Kalijeruk sudah sesuai atau sebaliknya, demi kepentingan masyarakat umum.

“Ada masalah sebesar ini. Apakah kementrian itu dalam memberikan rekom HGU apakah sudah diuji?, apakah mereka (PT. Kalijeruk -red) sudah melakukan peruntukannya sesuai dengan HGU,” tegas Oktaviani Politisi Gerindra ini.

Mendasari luasan, diketahui fakta dilapangan mencapai ratusan hektar. Namun anehnya, menilik data dinas perijinan, yang terdata di OSS hanya seluas 9,6 hektar.

“Berarti dari sini saja kan ada ketimpangan. Mana yang disembunyikan. Tidak masuk akal,” imbuhnya.

Lebih tegas Okta mengatakan tak menutup kemungkinan jika diperlukan, DPRD Lumajang bakal mengeluarkan rekomendasi, agar izin HGU PT. Kalijeruk ditutup/dicabut.

Senada melontarkan peringatan keras, Politisi Partai Gerindra itu meminta PT. Kalijeruk agar kooperatif, tidak egois, mendasari telah pegang izin HGU. Sembari menunggu Etikat baik, perempuan berjilbab yang kerap disapa Okta itu, tak bisa membendung masyarakat yang berencana bakal memblokade jalan.

“Kami setuju sekali, kalau itu memang kebutuhan masyarakat. Kita ajak mencari solusi ternyata menghindar, apa yang bisa kita lakukan?,” tandas Okta.

Dalam rakor terungkap, Pemkab Lumajang sama sekali tidak mengeluarkan izin alih fungsi lahan Perkebunan PT Kalijeruk.

”Rakor kali ini merupakan tindak lanjut dari sidak sebelumnya. Kami ingin mengetahui perizinan alih fungsi lahan yang dilakukan Perkebunan PT Kalijeruk Baru,” ujar Ketua Komisi C DPRD Lumajang H. Zainal.

H.zainal menegaskan, alih fungsi lahan yang dilakukan pengelola Perkebunan PT Kalijeruk tidak memiliki izin alias ilegal. Jika ada tanaman komoditi, seharusnya dilakukan secara tumpangsari.

”Dalam rakor terungkap bahwa tanaman pokok Perkebunan PT Kalijeruk merupakan Kakao, kopi, dan karet. Izin peralihan fungsi lahan tidak ada,” tegas politisi dari PPP tersebut.

Terkait alih fungsi ini, pihaknya meminta Pemkab Lumajang segera melakukan tindakan tegas kepada pemegang HGU.

Pengelola juga diminta melakukan mitigasi bencana. ”Mitigasi bencana harus ada sehingga ketika terjadi bencana alam, Pemkab Lumajang tidak disalahkan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, rombongan Komisi C DPRD Lumajang benar-benar kaget melihat hamparan lahan gundul di kawasan Perkebunan PT Kalijeruk Baru .

Wakil rakyat berang lantaran kondisi tersebut bisa memicu bencana besar berupa longsor dan banjir.

Konfirmasi terkini, pihak Perkebunan PT. Kalijeruk Baru, akan datang datang ke DPRD Kabupaten Lumajang, pada awal bulan Juni mendatang. Hal itu disampaikan, dalam format surat konfirmasi, diterima Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, saat acara hearing berlangsung siang tadi. (H) 

Reactions