Rombongan Dewan Komisi C DPRD Lumajang sidak ke perkebunan PT Kalijeruk Baru
RAYA PUBLIK. COM
Lumajang - Rombongan Komisi C DPRD Lumajang benar-benar kaget melihat hamparan lahan gundul di kawasan Perkebunan PT Kalijeruk Baru Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang sudah beralih fungsi.
Wakil rakyat berang lantaran kondisi tersebut bisa memicu bencana besar berupa longsor dan banjir. Kekhawatiran anggota DPRD tersebut muncul ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Perkebunan PT Kalijeruk Baru, pada hari Rabo (21/5/2025).
Ratusan hektare lahan perkebunan kini sudah beralih fungsi dari tanaman keras menjadi tanaman berakar lemah. Lahan tersebut dulunya penuh tanaman keras berupa karet, kopi dan Kakao. sekarang akan dan mau di tanam tanaman tebu
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Lumajang H. Zainal bersama sejumlah anggota DPRD lainnya. Pasca mendengar keluhan warga setempat, dalam ranah audensi dihari sebelumnya. Kami ( Komisi C DPRD Lumajang ) mencatat sejumlah kejanggalan. Menurutnya, ada teknis reboisasi yang diduga dilanggar.
"Hasil kami turun ke lapangan, kami mencatat sejumlah indikasi. Diantaranya alasan reboisasi yang dijadikan alasan oleh internal PT. Kelijeruk itu kami duga keliru. Mereka menebang terlebih dulu, akan tetapi tanamannya nggak ada," ucap Zainal.
Berikut Zainal menyebutkan, tanaman komuditi telah hilang di kawasan perkebunan tersebut. Mengenai temuannya, Zainal mengungkapkan jika izin HGU Perkebunan PT. Kalijeruk layak di evaluasi. "Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan pusat berikut kementerian terkait ini harus mengetahui situasi yang sebenarnya di lapangan, untuk sedianya bisa mengambil sikap," imbuhnya.
Informasi dihimpun media ini, debit sumber mata air dirasa warga telah berkurang, disinyalir dampak dari penebangan yang dilakukan belakangan ini.
Mengkaji Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2021 pasal 27 huruf D menurut Zainal, PT. Kalijeruk patut diduga melanggar pada ranah kewajiban menjaga kesuburan, kelestarian lingkungan hidup.
"Kemudian pada pasal 27 huruf F dan G, ini perlu digarisbawahi. Sejatinya kegiatan yang berlangsung menjadi wajib untuk menjaga dan mempertahankan kawasan konservasi bernilai tinggi. Konservasi itu menjaga ekosistem, artinya flora dan fauna itu tetap hidup, tetap ada," tukasnya.
Mendasari kawasan perkebunan telah berganti ke kawasan tebu, dikhawatirkan floranya hilang begitu juga faunanya bakal mati.
Pada audensi di hari sebelumnya, warga menyampaikan keluhan. Rasa khawatir akan terjadinya longsor dampak perkebunan kini ditebang masal, berikut ancaman kekeringan kini mulai mendera.
Warga mendesak, wakil rakyat untuk menindaklanjuti keluhannya, agar aktivitas internal Perkebunan PT. Kalijeruk, tak lagi picu keresahan warga. (H)